28 Oktober 2019 10:28

Direktorat Pengembangan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE), bagian Bimbingan Teknis LPSE bertekad menjadi penyelenggara Bimbingan Teknis SPSE dan memberikan layanan dukungan pengguna kepada pengguna SPSE.

Guna mewujudkan tujuan tersebut, Direktorat Pengembangan SPSE, bagian Bimbingan Teknis LPSE berkomitmen untuk:

  1. Mengembangkan dan menyelenggarakan sistem bimbingan teknis SPSE serta penyediaan layanan dukungan penggunakepada pengguna SPSE untuk tercapainya pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik yang efektif, efisien, dan transparan
  2. Menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan mematuhi seluruh peraturan terkait dalam pelaksanaan bimbingan teknis dan layanan dukungan pengguna SPSE

  3. Mengembangkan dan meningkatkan kemampuan SDM serta mengoptimalkan infrastruktur penunjang

  4. Melakukan upaya perbaikan yang terus menerus dalam rangka peningkatan kinerja mutu penyelenggaraan bimbingan teknis dan layanan dukungan pengguna SPSE

Lampiran: